Connect with us

Sidoarjo

Tiga Calon Kades Kupang, Daftarkan Diri ke Panitia Pilkades

Diterbitkan

||

Tiga Calon Kades Kupang, Daftarkan Diri ke Panitia Pilkades

Memontum Sidoarjo —- Sebelumnya dikabarkan tahap pertama diumumkan panitia Pilkades Desa Kupang, Kecamatan Jabon, tidak ada calon mendaftarkan diri sebagai kepala desa. Tahap kedua kembali dibuka panitia pilkades, untuk pendaftaran calon kepala desa, tanggal 6 sampai 25 Februari 2018.

Jumat (23/2/2018) siang, tercatat tiga orang sudah mendaftarkan diri. Mereka adalah Mukhammad warga RT 05 RW 03 Dusun Kupang Bader, Dra Darminah RT 02 RW 05, Kupang Kidul dan Mahfud RT 02 RW 01 Kupang Lor.

Pantia pilkades dan perangkat Desa Kupang melakukan koordinasi (gus)

Pantia pilkades dan perangkat Desa Kupang melakukan koordinasi (gus)

Ketua Pilkades Kupang, Ali Spd, menjelaskan, “Sesuai jadwal awal pendaftaran tahap pertama. Memang tidak ada yang mendaftar. Kemungkinan karena faktor jarak waktu yang singkat. Sehingga mereka belum menyelesaikan surat menyurat. Pada kenyataannya, saat tahap kedua ini dibuka. Tiga orang sudah mendaftar ke pihak panitia, untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kepala desa,” ucapnya.

“Proses pilkades di desanya nanti, melalui cara E-voting menggunakan elektrik atau layar sentuh. Dan itupun juga dilakukan pendampingan oleh petugas, maupun panitia. Menyinggung kelengkapan administrasi surat menyurat, ketiga calon keseluruhanya sudah memenuhinya dan legkap termasuk salah satunya PNS. Tinggal verifikasi keabsahan data, yang dimiliki calon sebaga persayaratan,” terang Ali.

Selanjutnya, “Tanggal 25 Februari 2018 dilakukan penutupan. Kemudian akan dirapatkan internal panitia untuk verifiasi data para calon, dan tanggal 26 Februari 2018 berlangsung penetapan bakal calon. Termasuk pengundian nomor kursi calon kepala desa, itupun nantinya dihadiri Kecamatan Jabon,” jelas Ali.

Ditambahkan Ali, “Jika nantinya ditemukan persyaratan yang kurang, atau belum lengkap. Maka calon akan diminta, untuk melengkapinya. Sebaliknya, bila ditemukan data yang fatal atau pemalsuan persyaratan akan dikembalikan pada calon dan gugur tidak bisa mengikuti proses pilkades,” pungkasnya.

Pj Kades Kupang,Takhiyat mengatakan pada Memo X (Grup Memontum.com), “Apapun hasilnya calon kades terpilih dan tidaknya, nanti diharapkan legowo. Dikarenakan proses pemungutan suara tersebut, menggunakan sistem E-Voting. Sehingga tidak ada kecurangan, yang dilakukan pihak siapapun siapapun termasuk panitia. Kami akan terus melakukan sosialisasi pada panitia dan masyarakat. Sebab e-voting ini tergolong baru bukan manual,” paparnya.

“Sistem pencoblosan e-voting menggunakan elektrik atau layar sentuh dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) diwajibkan memiliki KTP. Bagi pemula atau yang tidak mempunyai KTP, harus melampirkan surat keterangan dari Dispendukcapil Sidoarjo. Bisa jadi melampirkan KK yang dimilikinya. Sifatnya E-voting, lebih mudah, efisien, hemat waktu, simple, praktis, biaya lebih ringan dan meminimalisir dari kecurangan,” tandas Takhiyat. (gus/yan)

Advertisement
klik untuk berkomentar

Tuliskan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending