Connect with us

Sidoarjo

Setarakan Kewenangan, Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Kludan

Diterbitkan

||

Setarakan Kewenangan, Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Kludan
Prev1 of 2
Use your ← → (arrow) keys to browse

Memontum Sidoarjo – Pelantikan Pejabat Kepala Desa dan Pengukuhan Ketua Tim Penggerak Desa Kludan,Kecamatan Tanggulangin, Rabu (23/1/2019) siang digelar. Prosesi pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Maksun Nip : 197211051 199201 1 001 berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/01 /438.1.1.3 /2019, dilakukan oleh Camat Tanggulangin Didik Widoyoko S. Sos.M.M.dilakukan pada pendopo balai desa setempat.

Pelantikan Pj Kepala Desa Kludan, serta Pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK dihadiri Forkopimka Tanggulangin,Staff,Perangkat Desa,UPTD KUA, PKK, Toga, Tomas dan BPD Kludan.

Selain pelantikan Pj Kades, juga dilakukan pengukuhan sesuai Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanggulangin Nomor : 01/SKEP/PKK.KEC.TGA /I/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KetuaTim Penggerak PKK Desa Kludan. Bahwa untuk kelangsungan dan kelancaran tugas, tim penggerak PKK dipandang perlu mengangkat Ny.Thoyyibatul Maftuchah sebagai ketua Tim PKK Desa Kludan, oleh Ny.Wiwik Didik Widoyoko.

Camat Tanggulangin Didik Widoyoko S. Sos.M.M dalam pidatonya mengatakan, jabatan Pj Desa Kludan yang hanya 1 tahun ini Pj dapat berkomunikasi serta bersilaturahmi dengan warga Desa Kludan.

Amanah jabatan Maksun itu, sebelumnya menjabat sebagai Plh hampir 2 Tahun. Karena kondisi Desa Kludan yang harus diselesaikan dan tidak perlu diceritakan. Kali ini statusnya meningkat menjadi pejabat Kepala Desa, sesuai surat Keputusan Bupati Sidoarjo.

Prev1 of 2
Use your ← → (arrow) keys to browse

Advertisement
klik untuk berkomentar

Tuliskan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending